Peran Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dalam Pengawasan Keasipan Internal (Studi Di Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong)
DOI:
https://doi.org/10.56135/jsb.v11i1.199Keywords:
Arsiparis, pengawasan dan kearsipan internalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam pengawasan kearsipan internal di Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong dan menganalisis faktor penghambat dan pendukung arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam pengawasan internal di Dinas Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong. Metode penelitian yang digunakan adalah metode wawancara dan observasi secara langsung dengan para informan sebanyak 7 (tujuh) informan yang terkait dengan penelitian ini. Peran arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam pengawasan kearsipan internal dikaji berdasarkan Permenpan Nomor 13 Tahun 2016 tentang jabatan fungsional arsiparis bahwa pengawasan kearsipan internal oleh tenaga arsiparis dimulai dari menetapkan standar (standards), pengukuran (measurements), membandingkan (compare), dan melakukan tindakan (actions). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tenaga arsiparis di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lebong telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam pengawasan kearsipan internal di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Permenpan Nomor 13 Tahun 2016. Hasil pengawasan internal dinas Dukcapil selama 4 tahun peringkatnya naik cukup signifikan, dimana pada tahun 2022 menduduki peringkat ke 27 sedangkan pada tahun 2023 dan tahun 2024 tetap menduduki peringkat ke 2 se Kabupaten Lebong. Faktor pendukung arsiparis dalam pengawasan kearsipan internal ini yaitu sudah kesadaran dari petugas arsip di setiap OPD khususnya di Dinas Dukcapil untuk melakukan pengelolaan kearsipan sesuai dengan standar ANRI Arsip Nasional RI sehingga memudahkan Arsiparis untuk melakukan pengawasan kearsipan internal dengan baik dan benar sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sedangkan faktor penghambat ditemukan masih kurangnya tenaga arsiparis, anggaran masih terbatas, kemampuan manajemen kearsipan asih kurang dan masih terbatasnya sarana dan prasarana disetiap OPD dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Lebong.
References
ANRI. 2009. Undang Undang Kearsipan.http: //www.bphn.go.id/data/documents /09uu043.doc. [Diakses pada 6 Nopember 2024]
Amsyah, Z. 2015. Manajemen Kearsipan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka
Arsip Nasional Republik Indonnesia. 2019. Pengawasan Kearsipan (Nomor 06 2019). Jakarta, DKI: Penulis. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/1 93094/peraturan-anri-no-6- tahun-2019
Basir, B. 1990. Manajemen Kearsipan untuk Lembaga Negara, Swasta danPerguruan Tinggi. Jakarta: Bumi Aksara.
Choliq, A. (2014). Pengantar Manajemen. Yogyakarta: Ombak
Herawan, L. 2019. Strategi Peningkatan Pengelolaan Arsip Melalui Pengawasan Kearsipan Intern. Jurnal Kearsipan, 14(2). https://doi.org/10.46836/jk.v14i2.144
Hikmat, Mahi M. 2014. Metode Penelitian dalam Prespektif Ilmu Komunikasi dan Sastra. Yogyakarta: Graha Ilmu
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia No mor 6 Tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan jenis Laporan Audit Internal (LAKI)
Permenpan Nomor 13 tahun 2016 tentang Jabatan fungsional arsiparis
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 bahwa Arsiparis
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Miles, M.B, Huberman,A.M, dan Saldana, J. 2014. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press.
Moleong, J. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Satori, Djam’an dan Komariah, Aan. 2012, Metodologi Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung
Sugiarto Agus, & Teguh, W. 2005. Manajemen Kearsipan Modern dari konvensional ke basis komputer (1st ed.). Yogyakarta: penerbit gava media
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Sururama, R., & Amalia, R. (2020). Pengawasan Pemerintah. Bandung: Cendekia Press
Suraja , Yohannes. 2006. Manajemen Kearsipan, (Malang: Dioma, 2006), h. 27
Terry, G. R. 2003. Prinsip-Prinsip Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara
Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009, Tentang Kearsipan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019, Tentang Pengawasan Kearsipan.
Widyantika, I. Y., & Suliyati, T. 2019. Pengaruh pelaksanaan kegiatan pengawasan kearsipan oleh ANRI terhadap kualitas penyelenggaraan kearsipan pada Kementerian Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Jurnal Ilmu Perpustakaan, 8(3).
Widjaja, A.W. 2006. Administrasi Kearsipan Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Pres, 1986), h. 103
Wuryatmini, P. 2020. Upaya Kebijakan Dan Strategi Penyelenggaraan Kearsipan Mahkamah Konstitusi Dalam Rangka Meningkatkan Hasil Pengawasan Kearsipan. Jurnal Administrasi Bisnis Terapan, 3(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Qoneta Amalia, Budiman Sakti, Rahimandani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.