Peranan Badan Permusyawarah Desa (BPD) Dalam Pembuatan Peraturan Desa Pelajau Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah

Authors

  • Ardiasyah Ardiansyah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu
  • Marsidi Marsidi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu
  • Supawanhar Supawanhar Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.56135/jsb.v11i1.208

Keywords:

Peranan, BPD, Peraturan Desa

Abstract

Tujuan penelitian Ini Untuk Mengetahui Peranan BPD dalam Pembuatan Peraturan Desa Dan mengetahui Seberapa besar keterlibatan BPD terhadap kualitas peraturan yang dihasilkan.Metode penelitaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan statistik.Teknik  Pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik sensus ( sampel total).Sampel penelitian adalah BPD,Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Pelajau.Sampel dalam penelitian ini  sebanyak 93 Responden.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara menyebar kuesioner kepada BPD,Perangkat Desa Dan tokoh masyarakat Desa pelajau.Teknik analisis .Data diolah dengan menggunakan Bantuan SPSS 26.0 dengan Statistik regresi linier sederhana dan korelasi sederhana. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan berdasarkan hasil olah data menggunakan uji regresi sederhana menujukukan nilai Signifikansi 0,00 <  nilai Probality 0,05 dan uji t (Uji hipotesis) menujukan t hitung 39.774 > t tabel 1.98638  Artinya  BPD peran Tinggi terhadap Kualitas peraturan yang dihasilkan sedangkan hasil olah  data menggunkan uji korelasi Sederhana antara variabel x terhadap y Menunjukan Bahwa Nilai koefisien sebesar 0,473 dan bernilai positif dengan nilai signifikansi 0,00 dibawah nilai Probality 0,05 Artinya BPD  Besar Terlibat Terhadap Kualitas Peraturan Dasa Yang Dihasilakan Di Desa Pelajau Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah

References

c. Flores. 2019. “Mekanisme Pelaksanaan Pembuatan Peraturan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dalam Perspektif Fiqh Siyasah.” Αγαη 8(5): 55.

Hasdiana, Ulva. 2018. “Peranan Badan Permusyaratan Desa (Bpd) Dalam Proses Legislasi Peraturan Desa Batu Belerang Kecamatan Sinjai Borong Kebupaten Sinjai.”Analytical Biochemistry 11(1): 1–5. Http://Link.Springer.Com/10.1007/978-3-319-59379-1%0ahttp://Dx.Doi.Org/10.1016/B978-0-12-420070-8.00002-7%0ahttp://Dx.Doi.Org/10.1016/J.Ab.2015.03.024%0ahttps://Doi.Org/10.1080/07352689.2018.1441103%0ahttp://Www.Chile.Bmw-Motorrad.Cl/Sync/Showroom/Lam/Es/.

In, Study, And T H E Kopang. 2024. “Jurnal Diskresi.” 3(1).

Jufrie, Fahmi Syaogi, And Iwan Haryanto. 2022. “Peran Badan Permusyawartan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Des ( Studi Kasus Desa Labuhan Sumbawa ).” Jurnal Hukum Perjuangan 1(1): 1–74.

Kamaruddin, K H Heryanto. 2021. “Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Peraturan Desa (Studi Di Desa Boneposi Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu).” Http://Repository.Iainpalopo.Ac.Id/Id/Eprint/3855/1/Skripsi Heryanto K. Ujian Munaqasyah.Pdf.

Naimullah. 2020. “Peran Badan Permusyawaratan Desa ( Bpd ) Dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Sesela Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat Tahun 2019 ( Studi Di Desa Sesela Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat ).” Https://Medium.Com/ 2019. Https://Medium.Com/@Arifwicaksanaa/Pengertian-Use-Case-A7e576e1b6bf.

Öcal, Sema. 2021. “Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penetapan Peraturan Di Barang Palie Kabupaten Pinrang (Analisis Siyasah Dusturiyah).” 3(2): 6.

Situmorang, Paulus Riswanto, Adam Adam, And Yurial Arief Lubis. 2024. “Peran Badan Permusyawaratan Desa Di Dalam Pembuatan Peraturan Desa Di Desa Bangun Kabupaten Dairi.” Jurnal Pemerintahan Dan Politik 9(2): 143–47. Doi:10.36982/Jpg.V9i2.3888.

Suparyanto Dan Rosad. 2020. 5 Suparyanto Dan Rosad Eksistensi Peraturan Desa Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Fiqh Siyasah.

Wibawa, Agus Leo Adi, Ida Ayu Putu Widiati, And A.A. Sagung Laksmi Dewi. 2021. “Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Sanding Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar.” Jurnal Konstruksi Hukum 2(3): 444–49. Doi:10.22225/Jkh.2.3.3617.444-449.

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Ardiansyah, A., Marsidi, M., & Supawanhar, S. (2025). Peranan Badan Permusyawarah Desa (BPD) Dalam Pembuatan Peraturan Desa Pelajau Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah. Jurnal STIA Bengkulu : Committe to Administration for Education Quality, 11(1), 77–88. https://doi.org/10.56135/jsb.v11i1.208

Issue

Section

Artikel