Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Dalam Administrasi Publik: Kajian Normatif Atas Jaminan HAM Aparatur Sipil Negara

Authors

  • Lefi Evti Handayani Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.56135/jsb.v12i1.309

Keywords:

Penyalahgunaan Wewenang, Hak Asasi Manusia, Aparatur Sipil Negara

Abstract

Penelitian ini mengkaji penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan wewenang dalam administrasi publik dengan fokus pada jaminan hak asasi manusia bagi aparatur sipil negara. Permasalahan yang dikaji meliputi persinggungan antara hukum pidana dan hukum administrasi negara, implementasi diskresi dan risiko kriminalisasi, serta mekanisme perlindungan HAM dalam proses penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jurnal ilmiah yang dianalisis secara kualitatif dengan metode preskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ketidakjelasan batasan antara kesalahan administratif dan tindak pidana dalam penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Implementasi diskresi oleh aparatur sipil negara menghadapi risiko kriminalisasi tinggi meskipun diskresi merupakan kewenangan yang sah dan diperlukan. Mekanisme penyelesaian administratif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan belum sepenuhnya diimplementasikan dalam praktik penegakan hukum. Disparitas putusan pengadilan menunjukkan belum adanya standar konsisten dalam menilai pertanggungjawaban pidana aparatur sipil negara yang berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan perlindungan HAM. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan penegakan hukum yang lebih berkeadilan melalui penguatan instrumen hukum, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan koordinasi antar lembaga, dan pembentukan sistem kompensasi serta rehabilitasi bagi aparatur sipil negara yang dirugikan untuk memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia yang komprehensif.

References

Aulia, R., Rahmaningsih, A. A., & Putri, R. A. (2024). Problematika penegakan hukum terhadap aparatur sipil negara di Indonesia. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(1), 47-59. https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.9067

Fridawati, T., Isan, M., Abdinur, I., Sugawa, F., Rafi, M., WN, Z., Aziz, A., Rahmad, Y., Andika, R., Irfandi, I., Zulhazur, Z., & Putra, D. Y. (2024). Menavigasi penerapan hukum Islam dalam sistem peradilan modern. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(1), 78-88.

Harahap, D., Harahap, K. A., & Putri, S. A. (2023). Pengangkatan kembali pegawai negeri sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat dari perspektif kepastian hukum. Jurnal Rectum, 6(3), 565-584.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 3.

Iskandar, D., Zulbaidah, W. N., Almanda, A., Abdinur, I., Putra, D. Y., Andriani, C. Y., & Zulhazrul. (2024). Perkembangan teori dan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 293-305.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2024). Catatan akhir tahun 2024 HAM di Indonesia. https://www.komnasham.go.id/files/20241210-catatan-akhir-tahun-2024-hak-asasi-$WSV79CZD.pdf

Muhafidin, M., Siregar, R. A., & Budianto, H. (2020). Diskresi pejabat administrasi dalam pelayanan publik terhadap batasan penyalahgunaan wewenang. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 33-42.

Prabowo, I. D., & Hermawati, I. (2024). Etika pemerintahan: Menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan. HUMANITIS: Jurnal Humaniora, Sosial dan Bisnis, 2(7), 592-597.

Rasidi, I. A., & Al Farizi, M. K. (2025). Implementasi Sila Kedua Pancasila dalam perlindungan hak asasi manusia: Perspektif teori humanisme dan Deklarasi HAM. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 1(4), 386-398.

Sahputra, M. (2021). Perkembangan hukum administrasi negara pada masa pandemi. Jurnal Transformasi Administrasi, 11(01). https://doi.org/10.56196/jta.v11i01.187

Santoso, B. (2020). Kebijakan diskresi dalam hukum administrasi negara. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(2).

Santoso, G., Maftuh, B., & Putra, A. (2023). Kajian penegakan hukum di Indonesia untuk membentuk perdamaian dalam Bhinneka Tunggal Ika Indonesia abad 21. Jurnal Pendidikan Transformatif, 2(1), 210-223.

Sari, D. (2025). Asas legalitas dalam penerbitan keputusan tata usaha negara: Prinsip negara hukum dan upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang. Santhet: Jurnal Sejarah, Pendidikan Dan Humaniora, 9(6), 7655-7666.

Simatupang, D. P. N. (2021). Penelitian penyalahgunaan wewenang dalam administrasi publik. Dalam Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/penyalahgunaan-wewenang--antara-administrasi-dan-pidana-lt6750944ea5468/

Suhariyanto, B. (2018). Penyelesaian disparitas putusan pemidanaan terhadap "kriminalisasi" kebijakan pejabat publik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(3), 375-394. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.375-394

Suparno. (2023). Dismissal of civil servants those who commit office crimes based on the court ruling which has permanent legal force. Nusantara: Journal of Law Studies, 2(2), 127-136.

Trisakti, F., Muljawan, A. R., Muthmainah, A., & Wahdiani, D. (2023). Pentingnya etika dan akuntabilitas di Indonesia. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 21(1), 22-31.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.

Waluyo, B. (2022). Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika.

Widiaswari, R. R. (2022). Etika administrasi publik dalam penyelenggaraan tata kelola di Indonesia. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 16(2), 600-608.

Downloads

Published

2026-01-31

How to Cite

Evti Handayani, L. (2026). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Dalam Administrasi Publik: Kajian Normatif Atas Jaminan HAM Aparatur Sipil Negara. Jurnal Stia Bengkulu : Committe to Administration for Education Quality, 12(1), 17–26. https://doi.org/10.56135/jsb.v12i1.309

Issue

Section

Artikel