Partisipasi Masyarakat Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik di Pekon Sidorejo Kabupaten Tanggamus
DOI:
https://doi.org/10.56135/jsm.v4i2.247Kata Kunci:
Partisipasi Masyarakat, Pengawasan Pelayanan PublikAbstrak
Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik di Pekon Sidorejo, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Latar belakang pengabdian masyarakat ini didasarkan pada keterlibatan masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Pelaksanaan yang digunakan yaitu melalui ceramah, tanya jawab dan diskusi.Hasil pengabdian masyarakat ini diharapkan semakin meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik dengan dibentuknya wadah formal seperti musyawarah pekon dan Lembaga Himpun Pekon (LHP). Aktivitas pengabdian masyarakat yang dilakukan dalam pengabdian ini berkontribusi pada peningkatan kesadaran warga serta membuka ruang dialog antara masyarakat dan aparatur pekon. Keberhasilan pengabdian didukung oleh kekuatan internal seperti komitmen pelaksana dan dukungan tokoh lokal, serta kesempatan eksternal berupa regulasi nasional dan keterbukaan informasi. Namun demikian, masih terdapat kelemahan internal seperti keterbatasan sumber daya dan hambatan eksternal berupa rendahnya literasi masyarakat dan budaya sungkan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas masyarakat dan pendampingan berkelanjutan menjadi kunci dalam mewujudkan sistem pengawasan pelayanan publik yang lebih partisipatif dan efektif.
Referensi
Alamsyah, A., Pranawukir, I., Sukma, A.H., Misnan, M., & Suandi, F, (2018). Komunikasi Inovasi Dalam Pelayanan Publik Kecamatan Beji Kota Depok, LUGAS: Jurnal Komunikasi.
Arnstein, S. R. (1969), A ladder of citizen participation, Jurnal of the American Planning Association
Dwiyanto, A. (2021). Mewujudkan Pelayanan Publik yang Responsif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Iswahyudi, D. (2012). Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi Masyarakat. Jurnal Bina Praja, 4(1), 1–14.
Karjuni Maani. (2012). Pelayanan Publik dalam Perspektif Partisipasi Masyarakat. Samarinda: LAN Samarinda.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Lies Kumara Dewi; Neysa Amallia; Henni Kusumastuti; Fajar Sasora

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.